kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peraturan pajak baru beratkan pengusaha elektronik


Sabtu, 20 Juni 2015 / 14:46 WIB
Peraturan pajak baru beratkan pengusaha elektronik


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementiran Keuangan secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait pajak penghasilan pasal 22. Dalam peraturan tersebut terdapat kenaikan tarif PPh 22 dari tarif sebelumnya sebesar 7,5% menjadi 10% untuk sejumlah barang impor seperti peralatan elektronik, barang olahraga, dan peralatan musik. Padahal sebelumnya pemerintah telah menghapuskan barang-barang tersbeut dari daftar barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Dengan aturan oajak baru tersebut, pengusaha elektronik pun merasa keberatan. Pasalnya, sejumlah barang elektornik seperti kulkas, pemanas air, mesin cucu, tv, ac, perekam video, kamera, kompor, proyektor, diswasher, dryer, dan microwave yang dahulu terkena PPnBM jadi terkena PPh 22 dengan tarif lebih tinggi.

Lee Kang Hyun, Vice President Director Samsung Electronics Indonesia menyebut kebanyakan produk elektronik Samsung yang saat ini dijual memang mayoritas sudah tidak terkena PPnBM lagi karena sudah tidak termasuk barang sangat mewah. "Dampak peraturan tersebut kecil sekali. Justru kenaikan PPh 22 itu bisa menaikan harga barang elkektronik,"kata Lee pada KONTAN Jumat (19/6).

Lee mencontohkan seperti di Indonesia dimana TV yang dijual dipasaran mayoritas merupakan TV 32" dan 40" yang merupakan produk impor yang dulu tidak terkena PPnBM. Namun dengan beleid tersbeut, semua produk TV impor jadi terkena kenaikan tarif PPh 22 dari 7,5% menjadi 10%. "jadi bukan turun harga malah bisa naik,"ujar Lee tanpa menyebut besaran kenaikan harga yang akan diterapkan oleh Samsung.

Di sisi lain, General Manager national & Sales PT Sharp Electronics Indonesia , Andry Ady Utomo menyebut kebijakan pemerintah untuk menghapuskan PPnBM terhadap sejumlah barang elektronik dan mengenakan PPh 22 memang bisa menurunkan harga jual hingga 5%-10%. Namun penurunan harga jual hanya pada barang kelas premium. Dan dampaknya terhadap penjualan pun nantinya tidak akan terlalu signifikan karena untuk segmen middle up tidak terlalu sensitif dengan harga.

"Segmen yang sensitif sama harga justru yang kelas menengah seperti pembeli TV 30" atau pembeli lemari es dengan kapasitas yang kecil. Sementara untuk pembeli TV 40" ke atas yang merupakan kelas premium cenderung membeli karena adanya kebutuhan,"kata Andri.

Andri pun berharap kebijakan pemerintah tersebut bisa dilakukan secara konsisten. Maklum, selama ini pemerintah dirasakan kurang konsisten dalam menerapkan kebijkan, padahal pengusaha butuh kebijakan yang konsisten agar bisnis bisa terus maju. "Kami takutnya kebijakan pemerintah ini berubah lagi, karena jika berubah bisa merugikan kami. Pasalnya, untuk menurunkan harga barang kan kami perlu membayar kompensasi sama toko-toko. Jika nanti kami sudah turunkan tapi pemerintah merubah kebijakan sehingga harga barang naik lagi, maka kami bisa merugi,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×