kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.700   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.125   25,87   0,32%
  • KOMPAS100 1.124   0,84   0,07%
  • LQ45 803   0,50   0,06%
  • ISSI 282   0,12   0,04%
  • IDX30 422   0,56   0,13%
  • IDXHIDIV20 479   -0,92   -0,19%
  • IDX80 124   0,66   0,53%
  • IDXV30 134   -0,22   -0,17%
  • IDXQ30 132   -0,36   -0,27%

Perbaikan Kapal, Pertamina Lebih Pilih Perusahaan Asing


Senin, 18 Mei 2009 / 16:12 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keberpihakan instansi pemerintah terhadap industri lokal kembali diuji. Hal ini terkait dengan keluhan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo). Mereka menemukan fakta kalau instansi pemerintah PT Pertamina lebih memilih memperbaiki kapal tankernya ke perusahaan luar negeri.

Sebagai salah satu bukti, Pertamina telah mereparasi sembilan dari 15 kapal tankernya ke perusahaan galangan kapal Singapura melalui Oslo Ships Management (OSM). Akibatnya, perusahaan galangan kapal lokal kehilangan potensi pemasukan senilai Rp 20 miliar lebih.

Kebijakan Pertamina ini dinilai telah menyalahi aturan. Apalagi di tengah imbauan pemerintah yang gencar mewajibkan untuk mengutamakan dalam produk dan perusahaan dalam negeri. “Pemerintah sudah keluarkan Keppres 80/2003 dan terakhir itu Inpres nomor 2/2009 lalu. Jadi seharusnya Pertamina lebih memilih perusahaan dalam negeri,” kata Sekretaris Jenderal Iperindo Wing Wirawan, Senin (18/5).

Perusahaan lokal mengeluhkan kebijakan Pertamina karena merasa mereka cukup mampu mengerjakan proyek reparasi ke-15 kapal tanker tersebut. Tak heran jika mereka khawatir kejadian serupa akan terulang lagi. Untuk mencegah kemungkinan tersebut, Iperindo telah mengirimkan surat ke Menteri Perindustrian (Menperi) pekan lalu. Surat itu meminta pemerintah mengupayakan proyek Pertamina maupun instansi pemerintah lainnya agar lebih memilih perusahaan dalam negeri. ”Surat itu sudah kami kirimkan pekan lalu tapi belum ada jawaban,” ujar Wing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×