kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peritel Barang Bermerek Terdampak oleh Aturan Pembatasan Impor


Jumat, 22 Maret 2024 / 09:55 WIB
Peritel Barang Bermerek Terdampak oleh Aturan Pembatasan Impor
ILUSTRASI. Kebijakan pembatasan impor berdampak pada kelangsungan bisnis ritel seperti penjualan barang-barang branded. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 cukup berdampak pada kelangsungan bisnis ritel seperti penjualan barang-barang branded.

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut, kehadiran Permendag baru tersebut cukup menyulitkan peritel barang-barang branded atau mewah yang diimpor dari luar negeri.

Para peritel tersebut kini diminta pemerintah untuk menjalani proses verifikasi dan audit ulang atas produk-produk yang dijualnya. Proses ini membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan.

Baca Juga: Beleid Pembatasan Impor Menyulitkan Pengusaha Sepatu Lokal

"Proses verifikasi ini belum selesai ketika Permendag tersebut berlaku per 10 Maret lalu, sehingga ini cukup mempengaruhi kelangsungan peritel barang branded," ungkap Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, Kamis (21/3).

Para peritel barang-barang branded pun terancam kehabisan stok dalam waktu sebulan mendatang akibat masalah yang timbul dari implementasi Permendag tersebut.

Hippindo meminta pemerintah menunda penerapan beberapa poin yang bermasalah pada beleid tersebut setidaknya sampai enam bulan ke depan. Dengan begitu, para peritel barang branded bisa menyelesaikan proses verifikasi dan audit ulangnya secara tepat waktu.

Di sisi lain, Hippindo mendukung penerapan poin terkait pembatasan impor melalui barang bawaan penumpang yang disinyalir menyasar bisnis jasa titip (jastip). Pasalnya, barang-barang impor yang masuk lewat layanan jastip telah merugikan banyak peritel resmi yang notabene sudah memenuhi aturan dan rdjo pajak dan bea masuk atas produk yang diimpor.

"Produk jastip ini bukan hanya barang-barang mewah, tapi juga banyak barang murah yang dapat merugikan pelaku UMKM lokal," tutup Budihardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×