Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Wilayah Kerja (WK) yang habis masa kontraknya pekan depan.
Permen tersebut dibuat untuk mempermudah masa transisi PT Pertamina (Persero) di Blok Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Yang saat ini belum disepakati oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation selaku operator.
Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin mengatakan, bahwa masa transisi Pertamina ini terancam deatlock. Maka dari itu, Kementerian ESDM tengah menyiapkan Permen mengenai WK Migas yang habis masa kontraknya.
"Bisa jadi deatlock kalau memang tidak bisa masuk transisi, Dalam waktu dekat kita terbitkan Permen itu agar Pertamina bisa segera masuk," jelasnya kepada KONTAN, Jumat (24/3).
Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto mendetailkan, isi Permen tersebut tidak hanya untuk Blok Mahakam. Nantinya, untuk Blok-Blok Migas yang habis masa kontraknya akan mengacu kepada Permen tersebut. "Isinya mengenai masa transisi, Participating Intersest (PI) dan lain-lain berkaitan dengan Blok Migas," terangnya kepada KONTAN, Jumat (24/3).
Dengan Permen tersebut, untuk menghindari terjadinya penurunan produksi di Blok Mahakam, diusahakan Pertamina bisa masuk sebagai masa transisi namun tidak mengganggu kontraktor eksisiting dalam hal ini Total dan Inpex. Artinya, Pertamina bisa langsung masuk. "Dalam Permen disebutkan ada hal yang tidak mengganggu kontraktor eksisting," jelasnya.
Ia mengharapkan, dalam pekan depan Permen tersebut sudah rampung, agar pelaksanaan transisi cepat diselesaikan. Saat ini, Permen tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan intern Kementerian ESDM. "Pak Menteri (Sudirman Said) akan paparkan mengenai Permen ini, jadi kita tunggu saja," tandasnya.
Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam menyebut, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai masa transisi dengan Total maupun Inpex. Sebab, pihak Total masih menunggu surat dari Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengenai perpanjangan kontraknya serta pembagian saham Blok Mahakam. "Belum ada pembahasan, karena Total masih menunggu surat dari SKK Migas," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada pernyataan setuju dari Total terkait keinginan Pertamina masuk ke Blok Mahakam sebagai tahap transisi sebelum habis masa kontrak pada Desember 2017. "Saya belum mendengar kesediaan Total," kata Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana.
Dikatakannya, Pertamina dapat masuk ke Blok Mahakam sebelum 2017 ketika Total memberikan izin secara sukarela mengingat tidak ada landasan hukum untuk praktik semacam itu.
Gde menambahkan, payung hukum Blok Mahakam adalah kontrak antara pemerintah melalui SKK Migas dengan Total E&P yang menjadi operator. "Undang-undangnya adalah kontrak antara SKK Migas dengan Total dan undang-undang antara SKK Migas dengan pemerintah. Itu adalah undang-undang yang harus dipatuhi," jelasnya.
Kontrak itu tidak menyebutkan adanya kewajiban bagi Total untuk membuka pintu bagi Pertamina melakukan transisi. "Saat ini hanya berupa pembicaraan tentang transisi. Tapi itu sebatas ngomong-ngomong saja, enggak bisa action sampai tahap investasi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News