Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan kemudahan kepada PT Freeport Indonesia. Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat pemberian perpanjangan operasi yang sedianya diberikan pada 2019 mendatang, dan akan memajukan keputusannya pada tahun 2015 ini juga.
Kementerian ESDM telah menyusun rancangan revisi PP No 77/2014 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Mineral dan Batubara. Aturan itu menetapkan, pemberian perpanjangan kontrak harus dua tahun sebelum masa kontrak habis. Artinya, untuk Freeport harus tahun 2019.
Rencananya, calon beleid tersebut diterbitkan dalam waktu dekat sehingga bisa langsung dituangkan dalam draf amendemen kontrak karya (KK) Freeport. "Di internal kami sudah selesai, dan telah kami sampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Tapi, belum ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin (16/2). Sebelumnya, Freeport, pemerintah pusat, dan Pemda Papua sepakat membangun smelter di Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News