Sumber: Kontan |
JAKARTA. Kabar baik untuk para investor pembangkit listrik. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Proyek 10.000 Megawatt Tahap II. "Pembahasannya sudah selesai, dan saat ini drafnya ada di Sekretariat Negara. Semoga perpres itu bisa terbit pada Januari," ujar Dirjen Listrik Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono, akhir pekan lalu.
Terbitnya perpres ini akan menjamin kepastian investasi bagi investor. Pemerintah sempat memundurkan dua kali penerbitan perpres ini. Yakni, pada September dan Desember 2009 lalu. Dengan keluarnya aturan ini, Purwono berharap para investor bisa segera melakukan tender, agar proyek 10.000 MW tahap II bisa tepat waktu.
Menurut Purwono, dalam perpres ini, pemerintah akan menjamin secara terbatas bagi para pembangkit swasta atau independent power producer (IPP), bahwa PLN akan membeli listrik dari mereka. "Saya lupa bunyinya, tapi intinya pemerintah akan mengupayakan PLN bisa memenuhi kewajiban dalam jual beli listrik dari IPP," jelas Purwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News