kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina berencana revaluasi aset dua kilang


Jumat, 23 Oktober 2015 / 19:28 WIB
Pertamina berencana revaluasi aset dua kilang


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) berencana untuk melakukan revaluasi aset setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan paket ekonomi tahap kelima pada Kamis (22/10).

Direktur Keuangan Pertamina, Arief Budiman bilang perseroan akan melakukan revaluasi aset berupa dua kilang, kilang pertama yang berada di Balikpapan dan dilanjutkan dengan kilang yang berada di Cilacap.

Arief menyebut revaluasi aset memiliki tujuan yang bagus untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan dari BUMN. Namun melakukan revaluasi aset tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. "Salah satu yang jadi perhatian kami adalah debt over ebitda," ujar Arief, Jumat (23/10).

Selain itu, dalam revaluasi aset yang menjadi perhatian perseroan adalah nilai dari dua kilang Pertamina yang sudah berusia 20 tahun tersebut. Arief optimis kedua kilang masih memiliki nilai yang cukup bagus. "Mudah-mudahan nilai asetnya naik. Kan sudah didepresiasi kan, namun saya belum bisa sebut berapa nilainya," kata Arief.

Arief pun menargetkan revaluasi aset kedua kilang tersebut bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan. Dengan begitu pada awal tahun depan sudah bisa mengetahui nilai aset yang akan direvaluasi. Pertamina sendiri memiliki nilai aset mencapai US$ 50 miliar dari seluruh aset yang dimiliki saat ini.

Sekedar informasi, pemerintah menerbitkan baru saja kebijakan berupa pemangkasan PPh final bagi wajib pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap mulai kuartal IV-2015 hingga akhir 2016. Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan revaluasi sampai dengan 31 Desember 2015, maka PPh final yang awalnya dikenakan sebesar 10% dikorting menjadi 3%.

Kemudian, bagi yang mengajukan permohonan sejak 1 Januari 2016 hingga Juni 2016, maka pajak yang dikenakan menjadi 4%. Jika pengajuan permohonan dilakukan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan PPh sebesar 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×