kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Pertamina: Hedging valas tak semudah beli asuransi


Kamis, 18 September 2014 / 17:59 WIB
Pertamina: Hedging valas tak semudah beli asuransi
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) masih akan mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan melakukan transaksi lindung nilai (hedging), meski pemerintah terus mendorong BUMN migas ini untuk melakukan hedging.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko PT Pertamina (Persero), Afdal Bahaudin menuturkan, konsep hedging itu sebenarnya hampir sama dengan asuransi.

"(Tapi) Kalau umpamanya makin mahal atau makin melemah dari satu kurs, itu fee untuk hedging pun makin mahal, gitu kan. Dan sekarang kita kan belum tahu hedging-nya mau seperti apa," kata dia ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Kamis (18/9).

Afdal menyatakan, masalah tepat atau tidaknya Pertamina melakukan hedging saat ini, tergantung banyak faktor. kondisi pasar, kebutuhan valas, besaran lindung nilai, biaya hedging, serta jangka waktu hedging kapan bisa ditarik.

"Kan begitu. Enggak semudah kayak kita beli asuransi perjalanan. Misal kita di airport langsung beli, enggak kan? Jadi enggak bisa dijawab tepat enggaknya, banyak faktor," tandas Afdal.

Sebagaimana diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada hari ini melorot hingga sempat menembus level 12.000, ke level terendah dalam 11 pekan terakhir. Namun pada pukul 16.00, pelemahan tersebut teredam dan rupiah kembali ke level psikologis Rp 11.900, tepatnya Rp 11.982 per dollar AS. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×