Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mulai mengatur kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan agar kuota Solar dan Premium cukup hingga akhir tahun sesuai dengan amanat UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN 2014. Berdasarkan APBN-P 2014, kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Sesuai dengan amanat tersebut, maka Pertamina harus melakukan pengaturan kuota per harinya untuk memastikan BBM bersubsidi cukup hingga akhir tahun 2014.
"APBN-P 2014 telah menggariskan kuota BBM bersubsidi tidak boleh melampaui kuota yang telah ditetapkan. Dengan kondisi tersebut maka hanya ada dua pilihan, pertama yaitu menyalurkan BBM bersubsidi secara normal dengan konsekuensi kuota BBM bersubsidi habis sebelum akhir tahun, yaitu pertengahan November untuk Solar dan pertengahan Desember untuk Premium," katanya Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir. Minggu (24/8).
Selanjutnya, kata Ali, masyarakat harus membeli BBM non subsidi hingga akhir tahun. Sementara Pilihan lainnya adalah mengatur volume penyaluran setiap harinya sehingga kuota BBM bersubsidi bisa cukup hingga akhir tahun.
Secara teknis, lanjut Ali, Pertamina melakukan pengaturan BBM bersubsidi secara prorata sesuai alokasi volume BBM bersubsidi untuk masing-masing SPBU dan lembaga penyalur lainnya yang telah dilakukan terhitung sejak 18 Agustus 2014. "Untuk tetap menjamin ketersediaan BBM di masyarakat, Pertamna menyediakan BBM non subsidi yang meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Solar non subsidi," katanya.
Adapun, terjadinya fenomena antrian dan disusul habisnya BBM bersubsidi pada sore hari di SPBU bukan merupakan kelangkaan BBM, tapi konsekuensi dari penyaluran BBM bersubsidi yang disesuaikan dengan kuota yang tersedia. Adapun Stok BBM yang ada di Pertamina berada pada level di atas 18 hari kebutuhan nasional.
"Habisnya alokasi harian BBM bersubsidi di SPBU pada sore hari merupakan konsekuensi logis dari pengaturan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan sisa kuota yang telah ditetapkan dalam UU APBN-P 2014. Dengan pengaturan ini, sangat diharapkan pengertian dan kesadaran masyarakat pengguna mobil pribadi mulai membiasakan diri menggunakan BBM non subsidi." pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News