kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Perusahaan sawit tetap gunakan Surveyor untuk pendataan


Rabu, 06 Februari 2019 / 16:42 WIB
Perusahaan sawit tetap gunakan Surveyor untuk pendataan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha kelapa sawit menilai penyederhanaan prosedur ekspor yang direncanakan pemerintah dalam waktu dekat tidak akan mempengaruhi proses ekspor mereka. Alasannya, perusahaan sawit yang melakukan ekspor tetap harus melakukan survei sebagai bentuk pendataan.

"Kami sudah dan tetap gunakan surveyor, ada atau tidak ada aturan karena kami perlu lakukan pendataan, agar tidak terkena dispute juga," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono, Rabu (6/2). 

Sedangkan menurut Dono Boestami Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), perubahan prosedur ekspor ini tidak akan mengubah besaran pungutan dana ekspor yang pihaknya bakal terapkan kepada eksportir sawit.

"Itu tidak menganggu, karena selama ini yang berwenang bea cukai," jelasnya.

Maksudnya, pungutan ekspor sawit yang BPDPKS lakukan berdasarkan catatan ekspor yang dimiliki oleh pihak Bea Cukai. Artinya kalaupun tidak ada data pihak surveyor akan besaran tonnase sawit yang diekspor, BPKDS akan tetap mengacu pada data pelabuhan bea cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×