kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peta jalan industri rokok digugat


Jumat, 08 April 2016 / 11:11 WIB
Peta jalan industri rokok digugat


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, aturan terkait pertembakauan menuai kontroversi dan pro kontra. Kali ini, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020. Aturan ini disoal dan digugat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (7/4).

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Lembaga Raya Indonesia, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). 

"Gugatan ini menindaklanjuti desakan yang dicantumkan dalam ketiga surat somasi yang telah dikirimkan kepada Menteri Perindustrian dan tidak digubris," ujar Hery Chariansyah, Direktur Raya Indonesia, Kamis (7/4).

Ada tujuh alasan utama uji materi beleid ini. Pertama, aturan ini mengizinkan kenaikan jumlah produksi hasil tembakau yang dianggap melanggar kewajiban pemerintah untuk menekan jumlah produksi, distribusi dan konsumsi hasil tembakau yang ditujukan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Kedua, beleid ini bertentangan dengan tujuan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, yaitu mencegah masyarakat dari penyakit.

Ketiga, semangat pemberian cukai terhadap hasil tembakau dalam UU Cukai, yaitu pengendalian secara ketat, terlanggar oleh aturan ini karena tidak benar-benar mengendalikannya.

Keempat, beleid ini juga menabrak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan yang menghendaki adanya penurunan prevalensi perokok tiap tahun.

Kelima, peningkatan batas produksi hasil tembakau ini seolah menempatkan anak sebagai calon pasar utama dari industri rokok dan ini jelas bertentangan dengan konsep perlindungan anak.

Keenam, penetapan hasil tembakau sebagai warisan budaya yang mengharuskan pemerintah melestarikan dan bahkan mendorong produksi hasil tembakau bertentangan dengan pengendalian hasil tembakau.

Ketujuh, meningkatnya produksi hasil tembakau yang tentu berbanding lurus terhadap peningkatan kebutuhan bahan baku sehingga pembukaan lahan perkebunan tembakau makin masif.

Mengganggu petani

Meski tengah digugat dan berpotensi dianulir nantinya, petani tembakau tetap berharap bahwa peta jalan tentang industri hasil tembakau tetap ada. Sebab beleid ini sebagai rujukan produksi tembakau nasional.

Abdus Setiawan, Anggota Dewan Pembina Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengaku roadmap ini harus dipertahankan. "Hal ini tentu berpengaruh buat petani," ujarnya.

Petani menanam tembakau  dan menetapkan target produksi berdasarkan roadmap. Tanpa roadmap, dia khawatir petani menjadi tidak punya perencanaan dan mengganggu hasil produksi.

Asal tahu saja, roadmap memang memuat proyeksi produksi rokok serta kebutuhan tembakau per tahun. Selain itu, ada kewajiban industri rokok untuk menyerap tembakau petani.

Sebelumnya, Ketua Umum APTI Soeseno bilang, APTI optimistis produksi tembakau bisa tumbuh menjadi 200.000 ton tahun ini, dari 198.000 ton tahun lalu. Adapun kebutuhan tembakau untuk industri rokok sebanyak 300.000 ton setiap tahunnya. Sisanya kebutuhan harus diimpor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×