kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani garam manfaatkan lonjakan harga


Senin, 28 November 2016 / 10:22 WIB
Petani garam manfaatkan lonjakan harga


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Minimnya produksi garam rakyat akibat meningkatnya curah hujan yang tinggi membuat harga garam rakyat melonjak tajam. Jika sebelumnya harga garam hanya dibanderol Rp 500 per kilogram (kg), saat ini harganya sudah Rp 1.200 per kg.

Ini pula membuat petani memanfaatkan situasi. Jakfar Sodikin, Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) mengatakan, harga yang tinggi ini membuat petani berbondong-bondong mengeluarkan stok garam mereka di gudang untuk dilempar ke pasar. "Petani segera mengeluarkan stok karena takut didahului datangnya garam impor," katanya pada KONTAN, Minggu (27/11).

Kebanyakan industri yang menyerap garam saat ini adalah industri rumahan kelas kecil dan menengah yang tidak memiliki stok bahan baku di gudang. Sedangkan, untuk industri pengguna garam skala besar masih bisa tetap tenang karena mereka biasanya mempunyai stok garam sampai tiga bulan kedepan.

Asosiasi petani garam memproyeksikan, produksi garam rakyat tahun ini hanya mencapai sekitar 250.000 ton, jauh di bawah hasil produksi tahun lalu yang mencapai 1,8 juta ton. Asal tahu saja, kebutuhan garam konsumsi mencapai 1,5 juta ton per tahun.  

Selain itu, Jakfar menceritakan bahwa stok garam nasional saat ini tinggal 111.000 ton. Menurutnya, jumlah ini hanya akan bisa memenuhi kebutuhan pasar sampai Januari 2017.

Sedangkan, stok kosong untuk kebutuhan Februari 2017. Padahal, panen perdana garam baru berlangsung lagi pada Juni 2017. Makanya melihat kondisi tersebut, Jakfar menyarankan pemerintah untuk melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan sebelum masa panen datang.

Ahmad Budiono, Direktur Utama PT Garam menyatakan  hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menginstruksikan untuk melakukan impor garam. "Sesuai dengan aturan, impor baru dilakukan bila pemerintah menyatakan terjadi gagal panen," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 125 tahun 2015, PT Garam merupakan badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi. Adapun, untuk garam industri, mekanisme impornya lebih bebas, lantaran bisa dilakukan oleh perusahaan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×