kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

PHK pegawai perusahaan migas tak bisa dihindari


Rabu, 13 Januari 2016 / 16:36 WIB
 PHK pegawai perusahaan migas tak bisa dihindari


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Harga minyak yang terus anjlok hingga menyentuh level US$ 30 per barel pada awal tahun menimbulkan proyeksi masih lesunya industri minyak dan gas (migas) tahun ini. Ketua Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Alfi Rusin bilang tidak menutup kemungkinan terjadi PHK karyawan di perusahaan yang bergerak di industri migas.

"Di global tiap hari muncul beritanya, di Indonesia sama. Saya tidak punya data kongkritnya, yang pasti semuanya sudah melakukan itu (PHK),"kata Alfi pada Selasa (13/1).

Alfi menyebut penurunan harga minyak secara global telah berdampak signifikan dengan pemecatan ratusan ribu pegawai tahun lalu. Sementara di Indonesia, perusahaan minyak asing telah banyak memanggil pegawai-pegawai asingnya untuk kembali ke negara asal. "Tahun ini sepertinya lebih buruk daripada 2015. Tahun 2015 saja sudah PHK dengan harga US$ 50 per barel, sekarang harga sudah US$30 per barel,"kata Alfi.

Untuk itu, IATMI pun tengah bersiap untuk mempertemukan berbagai pihak untuk menemukan solusi agar industri tetap berjalan dan karyawan yang bekerja di perusahaan migas tidak dirumahkan. Salah satu solusi yang ditawarkan IATMI adalah agar perusahaan jasa migas tidak mematok harga yang terlalu tinggi.

Sementara perusahaan produsen migas bisa memberikan kontrak yang lebih panjang, misalnya kontrak tiga tahun. Usul pemberian kontrak lebih panjang bisa dilakukan jika diizinkan oleh SKK Migas. Saat ini, kontrak perusahaan jasa migas hanya berlaku satu sesuai dengan workplan and bugdet (WP&B) yang disetuji oleh SKK Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×