kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKL Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan


Kamis, 29 Desember 2022 / 10:14 WIB
PKL Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang kaki lima menolak rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran/batangan.

Rencana tersebut dinilai bakal mematikan usaha pedagang kaki lima di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) siap mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karena itu, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

Ali menyebut, dampak kebijakan tersebut akan sangat signifikan mengurangi pendapatan. Karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5.000.

"Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12).

Baca Juga: Larangan Jual Rokok Batangan Tak Efektif Tekan Perokok, Ini Penjelasan Pakar Unair

Ia menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, wacana ini memberatkan dan tidak adil bagi para pedagang kaki lima.

Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat paska keputusan kenaikan cukai. Apalagi jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit.

Badan Pusat Statistik pada 2021 mencatat, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang. Sementara jumlah pedagang kaki lima sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.

Selain mengurangi pendapatan pedagang kaki lima, Ali mengatakan wacana kebijakan ini juga bakal menambah beban konsumen perokok dewasa.

Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengkonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.

“Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau wacana kebijakan ini,” ujar Ali.

Alih-alih mewacanakan larangan penjualan rokok batangan, Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada agar kondisi ekonomi tetap terjaga stabil.

Hal itu terkait konsideran wacana kebijakan ini yaitu untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur.

Sebab, Ia bilang anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Utama Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

“Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya. Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” jelas Ali.

Sebagai informasi, wacana kebijakan larangan penjualan rokok batangan mengemuka setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×