Reporter: Mimi Silvia | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir membantah adanya 'mafia listrik' di internal perusahaannya seperti yang dituduhkan oleh Menko Maritim Rizal Ramli. Menurutnya, biaya pulsa listrik sebetulnya hanya dipotong biaya administrasi.
Biaya admistrasi pulsa listrik ini sekitar Rp 1.600 sekali beli. Nah, masyarakat biasa membeli beli pulsa berkali-kali, sehingga harus membayar biaya administrasi berkali-kali. "Kami akan melakukan efisiensi sehingga beban masyarakat tidak terlalu besar dan ini yang dimaksud mafia kemarin oleh Pak Menko," kata Sofyan saat RDP dengan Komisi VII DPR, Selasa (8/9).
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, selain biaya administrasi, pembelian pulsa listrik juga terkena biaya materai serta pajak penerangan jalan (PPJ) untuk DKI sebesar 2,4% dari tagihan listrik senilai Rp 2.306.
Dengan begitu, ketika membeli pulsa listrik senilai Rp 100.000, sisa pulsa untuk listrik hanya Rp 96.094. Dengan tarif Rp 1.352/kWh, masyarakat akan mendapat 71,08 kWh.
"Besaran kWh inilah yang dimasukkan ke meter, bukan Rp 71.000," jawab Benny melalui pesan singkatnya. Khusus PPJ, menurutnya pungutan ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Seluruh hasil pungutan PPJ disetorkan ke Pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News