kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PLN: Kabel Laut Jawa -Sumatera beres 2018


Senin, 30 Juni 2014 / 10:57 WIB
PLN: Kabel Laut Jawa -Sumatera beres 2018
ILUSTRASI. Logo Bank Mandiri. REUTERS/Darren Whiteside


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yakin, pembangunan kabel high voltage direct current (HVDC) bawah laut Jawa-Sumatera dapat dimulai pada akhir tahun 2015, dan akan beres tahun 2018 nanti.

Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin, mengatakan, tahun ini proyek tersebut masih dalam proses lelang. Pemenang lelang akan ditetapkan PLN di tahun ini. Rencana itu sesuai dengan skejul dimulainya pembangunan kabel HVDC, yaitu tahun depan. "Pra kualifikasi sedang berjalan, pendanaan ada dua paket. Kami menunggu penawaran dan kepastian pendanaan," katanya ke KONTAN, Minggu (29/6).

Murtaqi menilai, jika pembangunan seluruh pembangkit di Sumatra sudah tuntas, target penyerapan listrik yang dialirkan bisa mencapai 70%. Diperkirakan, kapasitas listrik yang dihasilkan bisa mencapai 3.000 megawatt (MW). "Proses perizinan dan pembebasan lahan sudah berjalan. Perizinan sudah dapat, bisa diperkirakan tahun 2015 sudah mulai berjalan pembangunannya," ujar dia.

Menurut Murtaqi, nilai investasi proyek pembangunan kabel listrik bawah laut Jawa-Sumatra mencapai US$ 2,12 miliar. Adapun pembangunan untuk tahap 1 dan tahap 2 akan ditutup dengan pinjaman dari lembaga donor di Jepang, senilai US$ 1,19 miliar. Sementara pembangunan tahap 3 dan 4 harus mendapat persetujuan dari presiden melalui rapat terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×