Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) belum bisa menerapkan aturan tarif regional biarpun tarif regional telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN mengatakan, jika menggunakan tarif regional maka masyarakat di Indonesia Timur akan semakin miskin karena harga pokok listrik di wilayah Indonesia Timur cukup tinggi. Contohnya harga pokok di Papua yang bisa mencapai Rp 2.500 per kwh karena pakai diesel.
Jika diterapkan di area terpencil yang jumlah penduduknya hanya 50 kepala keluarga maka tarif listrik akan lebih mahal. "Kalau pakai harga regional itu, makin miskin itu orang Indonesia Timur," kata Made pada Senin (7/8).
Dengan kondisi tersebut, PLN pun harus melakukan subsidi silang. Keuntungan yang didapat dari wilyah Jawa, Bali, dan Sumatera digunakan untuk subsidi listrik di Indonesia Timur. "Ini kan keuntungan di Jawa, Bali, Sumatera yang daerah surplus. Ini yang berikan kontribusi untuk mengatur single price sehingga enggak ada perbedaan harga regional," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News