kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Polemik pengenaan PPN 10% masih bergulir


Selasa, 26 Agustus 2014 / 13:27 WIB
Polemik pengenaan PPN 10% masih bergulir
ILUSTRASI. Aplikasi?Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung mengenai pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap hasil pertanian kembali menuai polemik. Terakhir, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pemerintah agar menunda putusan MA tersebut. Mereka menilai, keputusan itu akan memberatkan petani dan membuat beberapa komoditas pertanian tidak kompetitif.

GPEI menyerukan agar kebijakan pemerintah untuk membantu petani jangan hanya disuarakan sebagai semboyan saja. Bahkan menurut GPEI, putusan MA tersebut berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha pertanian, karena pajak tersebut dapat menimbulkan beban biaya tambahan selain logistik, budidaya, produksi bunga bank serta pajak lainnya.

Itu sebabnya, Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno berpendapat keputusan MA ini harus ditinjau ulang. “Selain itu, karena produk pertanian tersebut adalah sebagai bahan baku yang belum memiliki add value tax, sehingga tidak semestinya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%,” tulis Benny dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Selasa (26/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×