kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Polemik pengenaan PPN 10% masih bergulir


Selasa, 26 Agustus 2014 / 13:27 WIB
ILUSTRASI. Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung mengenai pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap hasil pertanian kembali menuai polemik. Terakhir, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pemerintah agar menunda putusan MA tersebut. Mereka menilai, keputusan itu akan memberatkan petani dan membuat beberapa komoditas pertanian tidak kompetitif.

GPEI menyerukan agar kebijakan pemerintah untuk membantu petani jangan hanya disuarakan sebagai semboyan saja. Bahkan menurut GPEI, putusan MA tersebut berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha pertanian, karena pajak tersebut dapat menimbulkan beban biaya tambahan selain logistik, budidaya, produksi bunga bank serta pajak lainnya.

Itu sebabnya, Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno berpendapat keputusan MA ini harus ditinjau ulang. “Selain itu, karena produk pertanian tersebut adalah sebagai bahan baku yang belum memiliki add value tax, sehingga tidak semestinya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%,” tulis Benny dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Selasa (26/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×