kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Polemik pengenaan PPN 10% masih bergulir


Selasa, 26 Agustus 2014 / 13:27 WIB
Polemik pengenaan PPN 10% masih bergulir
ILUSTRASI. Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung mengenai pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap hasil pertanian kembali menuai polemik. Terakhir, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pemerintah agar menunda putusan MA tersebut. Mereka menilai, keputusan itu akan memberatkan petani dan membuat beberapa komoditas pertanian tidak kompetitif.

GPEI menyerukan agar kebijakan pemerintah untuk membantu petani jangan hanya disuarakan sebagai semboyan saja. Bahkan menurut GPEI, putusan MA tersebut berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha pertanian, karena pajak tersebut dapat menimbulkan beban biaya tambahan selain logistik, budidaya, produksi bunga bank serta pajak lainnya.

Itu sebabnya, Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno berpendapat keputusan MA ini harus ditinjau ulang. “Selain itu, karena produk pertanian tersebut adalah sebagai bahan baku yang belum memiliki add value tax, sehingga tidak semestinya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%,” tulis Benny dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Selasa (26/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×