Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi, pengembang, dan penyedia jasa jalan tol, PT Hutama Karya (Persero), angkat bicara terkait kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, pada dasarnya Hutama Karya beserta instansi dan stakeholder lain yang terkait masih melakukan kajian terhadap PP maupun turunan PP tersebut. Dengan begitu, ia belum melihat dampak yang signifikan lantaran implementasi PP tersebut di lapangan untuk proses pengadaan tanah belum sepenuhnya berjalan.
“Pada prinsipnya, Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendukung dan memandang positif terbitnya PP No. 19 Tahun 2021,” ujar dia, Jumat (23/4).
Baca Juga: Bidik Rp 2 triliun, HK Infrastruktur akan IPO akhir 2021
Ia juga menyebut, dalam proses pengadaan tanah khususnya untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya hanya bertindak sebagai BUJT. Adapun pihak yang berkepentingan atau memerlukan tanah adalah Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah.
Lebih lanjut, pihak Hutama Karya berharap supaya aturan turunan PP No 19 Tahun 2021, beserta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dapat segera terbit, sehingga perusahaan ini dapat menerapkan pelaksanaan beleid tersebut di lapangan.
Dikutip dari siaran pers di situs Kementerian ATR/BPN pada 24 Maret 2021, PP No 19 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut amanat dari UU Cipta Kerja. Kementerian ATR/BPN berharap penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pelaksanaan program strategis nasional semakin dipermudah dengan adanya peraturan tersebut.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai pelaksana dari PP No 19 Tahun 2021.
Selanjutnya: Begini kata Hutama Karya terkait aturan pemindahan aset BUMN ke LPI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News