Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan mengimpor 500.000 ton beras dari Vietnam dan Thailand. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PPI) menjadi pihak yang mengeksekusi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 1 tahun 2018 impor tersebut masuk dalam impor dengan tujuan keperluan lain.
"Tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PPI menjadi pintu impor," ujar Mendag, Enggartiasto Lukita, Jumat (12/1).
Distribusi beras impor itu akan langsung melalui mitra PPI. Mitra tersebut dapat berupa pedagang atau distributor.
Impor tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kemdag, Oke Nurwan merupakan impor untuk keperluan lain.
Impor beras berdasarkan pasal 15 Permendag 1 tahun 2018 terbagi menjadi tiga berdasarkan tujuannya yaitu kebutuhan umum, hibah, dan keperluan lain. "Impor beras khusus saat ini untuk keperluan lain bukan umum," terang Oke.
Dalam belied tersebut memungkinkan bagi perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Inti Produsen (API-P) untuk impor bahan baku industri. Selain itu impor keperluan lain oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digunakan untuk kebutuhan selain bahan baku industri.
Perizinan impor keperluan lain pun lebih mudah. Perizinan tersebut tidak memerlukan rekomendasi Menteri Pertanian (Mentan). "Tidak perlu ada rekomendasi dari Mentan," jelasnya.
Oke pun bilang spesifikasi beras yang diimpor tingkat kepecahannya paling tinggi 5%. Berdasarkan lampiran Permendag 1 tahun 2018 beras yang dapat diimpor BUMN untuk keperluan lain dapat berjenis japonica, basmati, jasmine, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News