kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praktik Ilegal Mining Meluas, DPR: PETI Oleh Korporasi Mesti Ditindak Tegas


Selasa, 09 Agustus 2022 / 19:25 WIB
Praktik Ilegal Mining Meluas, DPR: PETI Oleh Korporasi Mesti Ditindak Tegas
ILUSTRASI. Tambang ilegal


Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi VII DPR dan Mind Id meminta pemerintah segera menemukan akar masalah dari praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin meluas. Pembentukan Satgas dianggap perlu untuk menanggulangi masalah ini.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan menyatakan, pihaknya mendorong adanya tindakan percepatan penanggulangan PETI dengan kolaborasi dan integrasi antara instansi dan lembaga terkait serta melalui pemberdayaan masyarakat.

Pihaknya pun mendukung adanya pendirian sistem atau dashboar monitoring ilegal mining secara terapdu. "Inventarisasi data atas pertambangan tapa izin menjadi sangat penting sebagai upaya penanganan dan penanggulangan pengusahaan tapa izin secara efektif, efisien dan tepat sasaran," ungkap Dany, beberapa waktu lalu.

Sebagai tahapan awal, MIND ID pun siap mendorong pelaksanaan pilot project tambang ilegal di wilayah pertambangan PT Timah.

Jika penanganan tak segera dilakukan, Dany menilai akan ada dampak lebih luas pada aspek ekonomi, sosial, kesehatan dan lingkungan. Untuk itu, diperlukan penanganan secara terukur, tegas dan terpadu.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengungkapkan PETI ini meluas dari sisi titik penambangan dan juga aktornya. PETI Muncul karena kebutuhan hidup-pekerjaan rakyat kecil di wilayah pertambangan.  

"Mereka ingin terlibat bukan sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri yang berlimpah hasil tambang. Ada juga aktor PETI yang bersifat korporasi," kata Mulyanto di Jakarta (9/8).

Karena pekerja di lokasi PETI tidak terdidik-terlatih, dengan alat dan modal terbatas, muncul masalah keselamatan kerja dan lingkungan. "Kegiatan mereka juga tidak berizin  sehingga tidak memberikan pemasukan pada kas negara," ungkap Mulyanto.

Dia menegaskan harus ada pendekatan berbeda antara PETI perorangan dan PETI korporasi. "Peti korporasi ditindak tegas secara hukum, agar ada efek jera," ungkap Mulyanto.

Sementara solusi PETI perorangan ini perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal.

Mulyanto menjelaskan kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman menjadi penting, agar kita dapat memuliakan PETI menjadi kekuatan ekonomi rakyat.

"Ketimbang memenjarakan aktor PETI, lebih bermartabat kalau kita mengentaskan mereka menjadi penambang terlatih. Kelembagaan seperti kelompok tambang, koperasi, dll. Malah mungkin dibutuhkan dalam rangka pembinaan PETI ini," jelas dia.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan, hingga kuartal III 2021 PETI mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineeral dan 96 lokasi PETI batubara. Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Ditjen MInerba Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan PETI terus menjadi perhatian pemerintah. “Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” ujar Sunindyo.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) bahkan menyebutkan para pelaku usaha tambang batu bara tidak pernah berhenti melaporkan PETI kepada pemerintah. APBI mendukung segenap upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi maraknya aktifitas PETI.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI, mengatakan sejak isu PETI merebak lebih dari 10 lalu, Asosiasi senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktifitas tanpa izin tersebut.

“Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum,” katanya.

Jika melihat pola praktik selama ini, lanjut Hendra, PETI bukan tidak mungkin PETI dicegah. Tinggal menunggu momen pergerakan harga komoditas batu bara. “Intinya adalah penegakan hukum. Aktifitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktifitas tersebut,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×