CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Presiden Minta Pacu 3 Sektor Bisnis


Selasa, 21 Oktober 2008 / 13:18 WIB
Presiden Minta Pacu 3 Sektor Bisnis


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para pelaku usaha dan juga pemerintah pusat maupun daerah untuk memacu 3 sektor bisnis guna memperbesar devisa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Yakni, pertama, sektor pariwisata. Kedua, sektor ekonomi kreatif dan ketiga, sektor tenaga kerja Indonesia di luar negeri.


Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pembukaan Trade Expo ke 23 di Jakarta International Expo Kemayoran, Selasa (21/10). "Tiga sektor ini harus dipacu karena memiliki potensi besar dan keunggulan," ucapnya.

Presiden menguraikan, sumbangan ketiga sektor ini untuk devisa negara sudah cukup besar, namun masih bisa ditingkatkan lagi. Untuk itu dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang baik untuk meningkatkan pertumbuhan ketiga sektor itu.

Presiden mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah untuk mendukung ekspor dan pertumbuhan tiga sektor itu. Antara lain, biaya ekonomi tinggi harus dihilangkan, birokrasi yang berbelit-belit, perbaikan infrastruktur dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Presiden yakin, jika seluruh pekerjaan rumah tersebut bisa dituntaskan, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dapat mencapai 15 % hingga 25 %.

Presiden juga minta pelaku industri nasional meningkatkan mutu dan kualitas barang yang di ekspor sebab permintaan pasar internasional terhadap produk ekspor Indonesia begitu besar. "Peluang ini tidak boleh kita sia-sia kan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×