Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan, keputusan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja dapat menjadi langkah awal dalam rangka memperbaiki kinerja ke depan.
Selain itu, keputusan ini juga penting untuk menyelamatkan mitra kerja (vendor) perseroan yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
“Saya pikir ini bisa menjadi langkah awal dari rangkaian aksi berikutnya,” ujar Budi dalam keterangannya Senin (15/1).
Baca Juga: WIKA Perlu Cepat Divestasi Aset dan Menggaet PMN
Budi meyakini, WIKA tetap akan memenuhi kewajiban pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap I Tahun 2020 Seri A, karena berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Saya pikir kewajiban ini tetap harus dipenuhi, tetapi waktunya saja minta di reschedule karena akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap BUMN secara umum,” ujar Budi.
Di sisi lain, Budi menyarankan WIKA ke depan untuk fokus terhadap proyek-proyek jasa konstruksi dan pembangunan, dan tidak menjadi owner dari proyek karena membutuhkan modal yang besar.
“Untuk itu WIKA perlu divestasi aset dan injeksi modal (PMN) jika diperlukan,” ujar Budi.
Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, prioritas perseroan menggunakan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja merupakan langkah penting untuk meningkatkan produksi proyek pada tahun depan.
Baca Juga: Kinerja Wijaya Karya (WIKA) Tahun Ini Diprediksi Masih Penuh Tantangan
“Keputusan untuk menjaga arus kas dan menggunakan untuk modal kerja dan pembayaran vendor menjadi penting untuk menggenjot produksi proyek di tahun depan,” ujar Mahendra.
Dengan demikian, perseroan mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Selain itu, alasan perseroan mengajukan penundaan yaitu pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo, dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Catat Raihan Nilai Kontrak Rp 28 Triliun pada Tahun 2023
“Proyeksi arus kas di akhir tahun 2023, dimana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News