kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produsen kesulitan pasok DMO ke PLN


Kamis, 21 Juni 2018 / 12:55 WIB
Produsen kesulitan pasok DMO ke PLN
ILUSTRASI. Kapal tongkang batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah pasokan batubara ke pembangkit PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tampaknya belum usai. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampaknya satu irama: tidak semua produsen memiliki batubara sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembangkit PLN.  

Untuk mengakali hal itu, pemerintah membolehkan adanya transfer kuota batubara antar produsen batubara untuk memenuhi  kewajiban 25% penjualan ke dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) dari rencana produksi per tahun untuk dipasok ke pembangkit listrik PLN. Kalori batubara pembangkit PLN sekitar 4.000 kkal/kg-5.000 kkal/kg.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, dengan transfer kuota, produsen mendapat izin melakukan business to business (b to b), termasuk soal harga. "Hasilnya, lapor setiap bulan ke Kementerian ESDM dengan melampirkan bukti pengiriman dan atau penerimaan ke pengguna akhir atau PLN," ujarnya ke KONTAN, Rabu (20/6).

Namun keputusan pemerintah ini masih dianggap belum final. Menurut Hendra, pihaknya akan mengundang anggota APBI untuk membahas kembali hal itu dalam rapat khususnya soal harga. "Karena sepertinya dengan format B to B tidak ada patokan harga batubara dalam transfer kuota ini," ungkapnya.

Menurut dia, praktik transfer kuota batubara untuk memenuhi DMO ini nanti cukup  dengan surat dari Menteri ESDM kepada pelaku usaha. "Jadi perlu diklarifikasi lebih lanjut ke Kementerian ESDM," tandasnya.

Berdasarkan Kepmen  ESDM No 23 K/30/MEM/2018, persentase DMO minimal 25% diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi, terkena  sanksi pemotongan besaran produksi tahun depan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan sama dalam memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri. Pasalnya, spesifikasi masing-masing perusahaan dan kebutuhan industri maupun pembangkit listrik belum tentu sama. "Tidak usah pakai aturan. Pokoknya B to B," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×