kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses Registrasi Agen Minyak Goreng Curah ke SIINas Temui Kendala


Rabu, 30 Maret 2022 / 14:50 WIB
Proses Registrasi Agen Minyak Goreng Curah ke SIINas Temui Kendala
ILUSTRASI. Pekerja mengemas minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, berdasarkan kebijakan semua jalur distribusi minyak goreng curah subsidi harus memiliki NPWP untuk bisa mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Artinya dari produsen, distributor satu, distributor dua hingga agen jika ingin ikut dalam program subsidi minyak goreng curah, harus memiliki NPWP untuk terdaftar di sistem.

"Di lapangan itu ternyata banyak agen-agen pedagang kita itu tidak punya NPWP, sehingga tidak bisa ikut masuk sistem. Ini juga pembelajaran bahwa perlu tertib, kalau dia berdagang dapat margin itu bayar pajak seharusnya, sehingga ada beberapa waktu itu agak delay tapi sekarang sudah lancar," kata Sahat dalam RDPU bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (30/3).

Baca Juga: Minggu Ini, Minyak Goreng Curah Subsidi Sudah Tersedia di Pasaran

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah ialah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram ditingkat konsumen. Untuk mendapatkan harga tersebut di konsumen maka, harga jual ke pedagang akhir di pasar tak boleh melebihi Rp 13.000 per liter. Hal tersebut agar pedagang tingkat akhir masih mendapat margin Rp 1.000 per liter.

"Kemudian kalau dalam kilo harga ke pedagang kita di pasar tradisional Rp 14.389 karena biaya packing, dan juga margin daripada pedagang ke diperhitungkan Rp1.111, supaya sampai di konsumen itu tetap Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter," imbuhnya.

Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko mengatakan, lantaran dikejar kebutuhan minyak goreng yang akan melonjak saat puasa, maka untuk mempercepat registrasi distributor dan agen yang belum memiliki NPWP, untuk sementara dapat menggunakan nomor KTP.

Disamping itu pihaknya mendapatkan tugas untuk menghimbau para distributor agen-agen minyak goreng curah yang belum memiliki NPWP untuk segera mengurus.

Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, KPPU Beri Saran Kebijakan Industri Minyak Goreng

"Abis ini kalau you tidak ada (NPWP) sorry kami akan mengurangi, porsi you menurun. Ini supaya mereka mau ke sistem perdagangan yang baik arti kata dia punya NPWP," jelasnya.

Kemudian AIMMI menambahkan, asosiasi menginstruksikan agar industri di bawah naungannya didorong untuk cepat menyuplai minyak curah ke lapangan. Hal tersebut mengingat sebentar lagi akan terjadi permintaan yang sangat tinggi di bulan puasa dan lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×