Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan para penumpang yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM), sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh pemangku kepentingan di 19 bandara kelolaannya bersinergi memastikan prosedur kebandarudaraan dan penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.
“Bandara memiliki banyak stakeholder yaitu: operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II; Otoritas Bandara; Imigrasi; Bea dan Cukai; Balai Karantina; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes; TNI/Polri; maskapai dan sebagainya. Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar,” jelas Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (28/5).
Baca Juga: Pemudik bisa masuk Jakarta setelah 7 Juni 2020 tanpa SIKM
Menurutnya, prosedur dipastikan dijalankan secara ketat dan lancar, sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1441 H untuk penanganan keberangkatan domestik, kedatangan domestik serta kedatangan internasional.
Khusus keberangkatan domestik protokol jelasnya, telah disesuai Surat Edaran No. 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, keberangkatan juga sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 05/2020 tercantum sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang. Antara lain menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Sesuai Surat Edaran No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Adapun terkait kedatangan domestik (khusus di Bandara Soekarno-Hatta) diberlakukan ketentuan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara kedatangan internasional disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Saat ini, personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, juga bertugas mengawal berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya.
Ia mengatakan, Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP melakukan penanganan lebih lanjut terhadap penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta dan ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek tetapi tidak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
“Soekarno-Hatta saat ini bisa jadi menjadi bandara yang paling sibuk dengan menjalankan prosedur paling lengkap di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, stakeholder di Soekarno-Hatta kemudian bersinergi lebih intens dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Awaluddin.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta intensifkan pengawasan cegah warga tak punya SIKM masuk Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News