kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PSBB berlaku, MRT Jakarta ubah jam operasional


Kamis, 09 April 2020 / 23:31 WIB
PSBB berlaku, MRT Jakarta ubah jam operasional
ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mu


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April hingga 24 April 2020, PT MRT Jakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 – 18.00 WIB dengan mengoperasikan 4 rangkaian kereta.

"Kami sudah siap mengantisipasi PSBB efektif besok. Jam operasional kami di perpendek lagi mulai pukul 06:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 efektif mulai besok," ujar Coporate of Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin kepada kontan.co.id, Kamis (09/4).

Selain itu, kebijakan lain yang sudah diterapkan sebelumnya seperti pembatasan penumpang 60 orang per kereta, Kamal menyebut, sudah sesuai dengan instruksi PSBB Gubernur dan akan dilanjutkan di masa PSBB.

Baca Juga: Saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, ini yang polisi lakukan

"Jumlah penumpang juga sudah kami batasi 60 orang saja per kereta sesuai kebijakan pembatasan sosial. Kami sudah menyiapkan skenario-skenario, antisipasi arahan pemerintah, misalnya jika nanti ada instruksi pemerintah untuk semakin memperpendek jam operasional, dan sebagainya. Kami secara intensif menyempurnakan skenario-skenario operasional berdasarkan hasil dari surveillance kami," katanya.

Kamal mengaku, dengan melakukan pembatasan jam operasional pengguna MRT menjadi semakin menurun. Saat ini hanya sekitar 7.000 penumpang per hari.

"Artinya sudah turun sekitar 93% dari saat kondisi normal. Kami melihat hal ini sebagai aspek yang sudah sesuai dengan aturan PSBB dari Pemerintah. Perusahaan sudah memiliki dan menjalankan Rencana Kelangsungan Perusahaan (Business Continuity Plan) sehingga operasional dan pengusahaan MRT Jakarta dapat berkelanjutan walaupun ada penurunan jumlah penumpang," tambah Kamal.

Ia menyebut, dalam waktu dekat mulai tanggal 12 April 2020 juga pihaknya akan melakukan penegakan aturan wajib masker.

Baca Juga: PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasi di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×