Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengantisipasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 14 September 2020 dengan fokus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan, protokol kesehatan di bandara fokus pada jaga jarak (physical distancing), pengecekan kesehatan (health screening), layanan tanpa sentuh (touchless processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (people protection).
Awaluddin menekankan setiap personel di bandara memastikan lima fokus tersebut dapat diwujudkan di setiap bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
“Pengecekan suhu tubuh traveller dijalankan di terminal keberangkatan dan kedatangan, lalu pengecekan surat hasil rapid test dan PCR test dilakukan secara ketat dengan proses antrean yang sangat baik. Di seluruh area bandara juga rutin dilakukan desinfeksi dan disediakan berbagai fasilitas seperti hand sanitizer dan wastafel. Setiap orang di terminal penumpang juga wajib menggunakan masker,” jelas Awaluddin melalui siaran resmi, Kamis (10/9).
Baca Juga: PSBB turut membatasi potensi penguatan rupiah
Selain itu, protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma juga dimungkinkan untuk diperketat misalnya dengan penambahan personel aviation security atau customer service, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, penambahan titik hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan dan higienitas.
Saat ini, operasional seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan lain yang menjadi pegangan operasional bandara PT Angkasa Pura II adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selanjutnya: Menperin sebut pengetatan PSBB Jakarta akan mempengaruhi kinerja industri manufaktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News