Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday pada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, dan PT OKI Pulp and Paper Mils. Pemberian insentif tersebut diharapkan mendongkrak investasi di sektor manufaktur.
Gandi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Group Holding membenarkan bahwa anak usaha Sinar Mas Grup yakni PT OKI Pulp & Paper Mils sudah mengajukan permohonan tax holiday. Permohonan ini dikabulkan dan berlaku selama 8 tahun.
"Setelah 8 tahun itu ditambah dengan 2 tahun keringanan pajak PPh badan sebesar 50% " kata Gandi saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).
Setelah mendapatkan kepastian tax holiday, PT OKI Pulp & Paper Mils kini fokus menuntaskan investasinya membangun pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
PT OKI Pulp juga membangun infrastruktur pendukung seperti jalan yang bukan hanya jalan pabrik melainkan juga jalan umum yang bisa dipergunakan masyarakat. "Ditargetkan akhir tahun depan bisa rampung,".
Reni Yanita, Kepala Bidang Pengajuan Tarif dan Perpajakan Kementerian Perindustrian mengungkapkan, nilai investasi PT OKI Pulp & Paper Mils jauh lebih besar atau sebesar Rp 29,1 triliun dari tiga perusahaan lain yang dapat tax holiday.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News