Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA.Izin usaha angkutan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang dikantongi oleh PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) terancam dicabut oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Hal ini dilakukan menyusul jatuhnya helikopter EC 130 B4 di perairan danau Toba, Sumatera Utara pada hari Minggu lalu (11/10).
"Dengan kejadian lost contact pesawat EC 130 B4 dan jika pesawat tersebut dinyatakan mengalami accident dan total lost maka jumlah pesawat yang beroperasi sudah tidak memenuhi persyaratan," kata Mohammad Alwi, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10).
Menurutnya dengan Air Operator Certificate (AOC) 135 yang dimiliki oleh perseroan berkewajiban untuk mengoperasaikan 3 pesawat.
Aturan pasal 118 UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan perseroan disebutkan usaha angkutan niaga tidak berjadwal harus mengoperasikan sedikitnya 3 pesawat dengan komposisi 1 dimiliki dan 2 sewa.
Alhasil jika helikopter EC 130 B4 benar-benar mengalami kecelakaan dan hilang maka kini perseroan hanya tinggal memiliki 2 armada yang berjenis helikopter bell 407 dan pesawat Cesna Citation 560 XLS.
"Jika PT PAS tidak dapat beroperasi dikarenakan izin usaha angkutan udaha niaganya akan dibekukan," imbuhnya.
Meski begitu kata Alwi jika akhirnya helikopter tersebut hanya dinyatakan kecelakaan maka PT Penerbangan Angkasa Semesta masih berhak mengantongi izin usaha penerbangannya.
Nantinya selama proses investigasi dilakukan maka 2 pesawat udara lain yang dimilikinya dikenakan larangan beroperasi.
Izin AOC 135 ini dikeluarkan pertama kali pada 11 April 2003 dan baru saja diperpanjang 10 Maret 2015 lalu.
Izin tersebut masih berlaku hingga 10 Maret 2017. Perseroan memperoleh izin untuk beroperasi dengan basis penerbangan di Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News