kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PTKA harus utamakan keselamatan, jangan keuntungan


Sabtu, 02 Oktober 2010 / 17:33 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta PT Kereta Api (Persero) atau PTKA untuk mengutamakan pelayanan dan mengesampingkan pemenuhan target keuntungan seperti yang selama ini dilakukan.

"PTKA agar tidak melulu memikirkan soal pendapatan perusahaan agar konsentrasi pada pelayananan. Karena mereka itu perusahaan yang dimandatkan pemerintah untuk sepenuhnya melayani masyarakat," kata Dirjen Perkeretaapian Kemhub Tundjung Inderawan, Sabtu (2/10).

Tundjung menyebut PTKA berbeda dengan perusahaan lain pada umumnya yang memang berorientasi sepenuhnya pada kegiatan bisnis dan cari uang.

"Termasuk bagaimana menempatkan orang yang kompeten terkait operasional kereta api, sehingga bisa memberikan kenyamanan yang baik kepada konsumennya dengan adanya jaminan keselamatan," imbuhnya.

Kejadian kereta tertabrak dari belakang menurutnya adalah peristiwa langka. Dimana mayoritas di dominasi faktor kesalahan manusia.

"Meski peristiwa sepenuhnya terkait teknis pengoperasian, saya atas nama pemerintah meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan. Dan berempati sebesar-besarnya atas peristiwa ini," tegasnya.

Tahun lalu, PTKA mengantongi laba bersih setelah pajak Rp 154,8 miliar. Angka ini melonjak drastis karena pada 2008 PTKA mencatat rugi Rp 83,4 miliar.

Tahun ini, PTKA ditargetkan dapat mengantongi laba bersih Rp 350,87 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×