Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. PTPN XI sebagai importir gula yang mendapatkan alokasi impor sebanyak 103.500 ton baru bisa merealisasikan sebanyak 40.300 ton. Sementara sisanya sudah memiliki kontrak namun tidak bisa didatangkan ke Indonesia karena tenggat waktu yang ditentukan Menteri Perdagangan sudah habis tanggal 15 April 2010.
Adig Suwandi, Sekretaris Perusahaan PTPN XI berharap agar pemerintah memperpanjang waktu impor agar. Menurutnya harus ada sikap untuk memberikan rekomendasi perpanjangan waktu kedatangan gula impor dari pemerintah. “Harus ada rekomendasi dari Menteri Pertanian selaku ketua dewan gula Indonesia (DGI),” harap Adig yang berharap waktu kedatangan dimundurkan.
Ia berharap, pemerintah memberikan perpanjangan waktu impor sampai dengan 25 April agar importir yang belum merealisasikan seluruh impornya bisa memenuhi seluruh kuota yang diberikan. “Kami mengalami gangguan muat di Thailand, baik masalah ketersediaan kapal termasuk juga masalah politik yang terjadi disana,” jelasnya.
Dalam izin impor yang diberikan Menteri Perdagangan kepada importir tersebut memiliki rincian untuk PTPN XI sebanyak 103.500 ton, PTPN IX sebanyak 81.000 ton, PTPN X 94.500 ton, PT. RNI 85.500 ton, PT PPI 85.500 ton, dan Perum Bulog 50.000 ton. Namun dari realisasinya tidak semua importir yang merealisasikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News