kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

Puluhan ribu cakram optik di Glodok disita Kemdag


Rabu, 24 November 2010 / 12:11 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Asnil Bambani Amri

JAKARTA. Puluhan ribu cakram optik yang diperdagangkan di Plasa Pinangsia, Glodok Jakarta Utara disita oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag), Rabu (24/11). Penyitaan dilakukan kerana adanya indikasi pelanggaran aturan peredaran produk yang dinilai melanggar ketentuan konsumen.

Cakram optik yang biasa disebut dengan CD tersebut masih berupa kosongan atau belum di isi. Sekitar 15 orang petugas tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemdag menemukan cakram tersebut disalah toko inisial MC dengan merek Verbatim dan CD R Gold serta DVD RW digital. "Barang ini sudah lama kami awasi, dan baru hari ini kami inspeksi," kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kemdag di Jakarta, (24/11).

Sanksi yang akan diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 dengan Permendag No 11 tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi. Aturan ini mengatur tentang prosedur impor yang harus di lengkapi sebelum impor dilakukan ole pelaku usaha.

"Dokumen impornya yang menjadi masalah," kata Veri Angrijono, Kasubdit Pengawasan Barang Beredar Jasa, Kemdag. Menurutnya, cakram optik yang disita tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sesuai dengan Permendag No 11 tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×