kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.819   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.115   83,54   1,04%
  • KOMPAS100 1.145   13,60   1,20%
  • LQ45 827   6,35   0,77%
  • ISSI 288   4,66   1,64%
  • IDX30 430   3,24   0,76%
  • IDXHIDIV20 516   3,47   0,68%
  • IDX80 128   1,38   1,09%
  • IDXV30 140   1,28   0,92%
  • IDXQ30 140   0,93   0,67%

Puluhan ribu cakram optik di Glodok disita Kemdag


Rabu, 24 November 2010 / 12:11 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Puluhan ribu cakram optik yang diperdagangkan di Plasa Pinangsia, Glodok Jakarta Utara disita oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag), Rabu (24/11). Penyitaan dilakukan kerana adanya indikasi pelanggaran aturan peredaran produk yang dinilai melanggar ketentuan konsumen.

Cakram optik yang biasa disebut dengan CD tersebut masih berupa kosongan atau belum di isi. Sekitar 15 orang petugas tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemdag menemukan cakram tersebut disalah toko inisial MC dengan merek Verbatim dan CD R Gold serta DVD RW digital. "Barang ini sudah lama kami awasi, dan baru hari ini kami inspeksi," kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kemdag di Jakarta, (24/11).

Sanksi yang akan diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 dengan Permendag No 11 tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi. Aturan ini mengatur tentang prosedur impor yang harus di lengkapi sebelum impor dilakukan ole pelaku usaha.

"Dokumen impornya yang menjadi masalah," kata Veri Angrijono, Kasubdit Pengawasan Barang Beredar Jasa, Kemdag. Menurutnya, cakram optik yang disita tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sesuai dengan Permendag No 11 tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×