kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Pungutan biaya bagasi berpotensi langgar ketentuan batas atas tarif pesawat


Jumat, 11 Januari 2019 / 13:13 WIB


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan maskapai Lion Air dan Citilink Indonesia mengenakan biaya untuk bagasi penumpang dinilai sebagai kenaikan biaya transportasi pesawat di Indonesia. Karena itu, pungutan biaya bagasi ini berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif biaya transportasi pesawat.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang secara tidak langsung mendorong maskapai memungut biaya tambahan dari bagasi penumpang adalah kenaikan biaya trasprotasi pesawat. Karena itu, YLKI mendesak pemerintah mengawasi agar hak-hak konsumen juga tidak dilanggar.

"Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (11/1)

Oleh karena itu, seharusnya Kemhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.

Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik. Sementara service yang diberikan Lion Air, dan nantinya Citilink masih berbasis Low Cost Carrier.

"Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?," lanjutnya.

Oleh karena itu, YLKI meminta Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana kedua maskapai tersebut menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori full services, tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×