Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) harus memastikan stok pupuk subsidi aman dalam dua hingga tiga minggu ke depan untuk didistribusikan kepada petani. Oleh karena itu, perusahaan pelat merah ini harus mengamankan stok pupuk tersebut di gudang lini III atau gudang tingkat kabupaten.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Pupuk Indonesia bertugas menjaga stok tersebut sebagai perusahaan yang mendapat mandat dari pemerintah memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi.
Oleh karena itu, pupuk subsidi bisa terlihat menumpuk di gudang-gudang lini III. Vice President Penjualan Wilayah (PW) 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna mengatakan, ketersediaan stok pupuk subsidi terlihat salah satunya di gudang Kabupaten Sergai Sumatera Utara (Sumut).
"Saat ini stok pupuk di gudang Sergai terlihat menumpuk. Stok ini selanjutnya akan didistribusikan kepada petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk sesuai aturan Pemerintah,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (19/7).
Wawan mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk subsidi di Sumatera Utara sebesar 41.935 ton per tanggal 17 Juli 2023. Total stok pupuk subsidi ini terdiri dari pupuk urea sebesar 24.557 ton dan NPK sebesar 15.340 ton.
Ia bilang, seluruh pupuk subsidi yang tersedia di gudang lini III akan didistribusikan ke kios resmi Pupuk Indonesia dan bisa ditebus oleh petani yang berhak. Total stok pupuk subsidi di Sumut ini setara dengan 365% dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, atau cukup memenuhi kebutuhan selama dua sampai tiga minggu kedepan.
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Selanjutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi." pungkas Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News