kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Regulasi yang Komprehensif Dinilai Akan Mudahkan Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran


Kamis, 01 September 2022 / 17:17 WIB
Regulasi yang Komprehensif Dinilai Akan Mudahkan Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran
ILUSTRASI. Regulasi yang Komprehensif Dinilai Akan Mudahkan Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan keberadaan regulasi yang nantinya mengatur penyaluran subsidi energi BBM yang tepat sasaran sangat dinantikan. 

Saat ini Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut informasi yang berkembang, draf revisi saat ini berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatanganinya.

Saleh berharap, revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi. Sebagai contoh, solar. Sekarang kendaraan berplat kuning roda 6, dan lainnya pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.

“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh dalam diskusi daring bertajuk ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 & Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), Rabu (31/08) malam.

Baca Juga: BPS akan Kaji Lebih Lanjut Dampak Kenaikan BBM Bersubsidi Terhadap Ekspektasi Inflasi

Saleh mengatakan, kalau kita buka sejarah kita ingin mewujudkan program ini melalui digitalisasi nozzle di SPBU. Dan, kata Saleh, Pertamina paling komprehensif untuk meminimalisir yang berhak atas subsidi tersebut.

Saleh mengakui hal itu belum maksimal, masih sekitar 1 juta orang yang registrasi. Meski demikian, Saleh meyakini bahwa keberadaan revisi Perpres diharapkan pendaftaran akan lebih massif. Saleh tak memungkiri bahwa pihaknya terus memperbaiki sistem. Ia pun berharap dengan digitalisasi tertutup melalui MyPertamina maka registrasi akan bisa dioptimumkan. 

“Kita realistis dengan waktu yang terbatas yang mensyaratkan perlu usaha massif dan dukungan teman-media untuk mengoptimalkan konsumen pada hal-hal produktif. Kita berupaya mengoptimalkan kuota dan penyalurannya sehingga tidak ada kelangkaan,” terang Saleh.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto melihat pemerintah concern kepada peningkatan harga BBM, kemudian bagaimana pemerintah mengantisipasinya  dengan mengalokasikan melalui program bantuan sosial (bansos) sebagai opsi membantu masyarakat.

Menurut Hery, soal bansos yang disiapkan pemerintah ini mestinya sudah suatu keharusan. Bukan artinya opsi melakukan bansos langsung pada subsidi energi melalui orang. 

“Ini program mengantisipasi it’s OK, namun dalam konteks subsidi energi ya tidak salah. Subsidi energi ini bisa lewat BBM nya langsung. Kalau mengalihkan subsidi energi kepada orang itu masih diatur subsidi kepada barang. Langkah yang bijak saat ini jangan menaikkan harga tapi pada pembatasan,” kata dia.

Hery bilang, di Perpres 19 tahun /2014 disebutkan jenis kendaraan, misal angkutan barang sudah disebutkan. Untuk Pertalite penekanan pada sepeda motor dan angkutan umum. Mobil pribadi dugaan dia, tidak dimasukan dalam revisi Perpres. Sehingga kalau sudah diatur dengan ketat, mesti tegas sanksinya. 

Baca Juga: Jika Harga BBM Subsidi Naik, Sektor Manufaktur Bakal Tertekan

“Opsi menaikkan harga BBM bukan satu-satunya, yang penting adalah pembatasan. Tinggal implementasinya. Ini bisa bobol karena pembatasannya masih loss,” ujarnya.

Adapun peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng berpendapat rencana pemerintah menaikkan harga BBM angkanya mesti disebutkan dengan jelas oleh Menteri Keuangan.

“Bu Sri Mulyani harus menyebutkan angkanya dengan jelas untuk kompensasi atau subsidi langsung, jangan seperti angin, angkanya tidak berani sebut. Kalau merujuk UU No 2 Tahun 2020 tentang Pemulihan Krisis, maka keputusan keuangan ada di Menteri Keuangan. Maka Bu Sri Mulyani harus umumkan angkanya secara pasti,” tegas Daeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×