Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi dan pelaku usaha rokok elektrik Indonesia berkomitmen memerangi produk vape ilegal atau palsu. Pasalnya, maraknya peredaran rokok elektrik ilegal dengan pita cukai palsu telah menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha dan juga penerimaan negara.
RELX misalnya, melakukan aksi pemberantasan melalui Golden Shield, yakni program Anti-Illicit Trade yang terintegrasi di dalam setiap produk mereka melalui barcode yang dapat di pindai.
Seperti diketahui, rokok elektrik atau vape saat ini telah menjadi salah satu sumber penerimaan cukai hasil tembakau. Pebisnis mengestimasi kerugian dari maraknya peredaran rokok ilegal mencapai Rp 18 miliar, baik produk hasil tembakau bernikotin noncair maupun produk hasil tembakau yang menggunakan nikotin cair.
General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, produksi serta pemasaran vape ilegal dan bercukai palsu dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen hal itu disebabkan komposisi liquid pada rokok elektrik ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat.
Baca Juga: UU Kesehatan Beri Kepastian Hukum Bagi Industri Rokok Elektrik
"Berdasarkan temuan, liquid rokok elektrik illegal palsu biasanya merupakan campuran antara minyak kelapa sawit, minyak goreng, alkohol, air distilasi maupun air mineral," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (8/11).
Ia bilang, program Golden Shield merupakan bentuk komitmen RELX untuk turut serta melawan peredaran produk REL ilegal, serta mendukung langkah pemerintah melalui pemberian informasi yang dapat kami berikan guna mengembangkan strategi untuk menanggulangi peredaran produk ilegal.
Yudhistira menambahkan, untuk mengurangi dampak kerugian akibat produk rokok ilegal, diperlukan edukasi kepada penjual produk rokok agar dapat membedakan pita cukai asli dan palsu.
Menurutnya, sosialisasi juga perlu dilakukan dengan masif kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendominasi agen pemasar rokok elektrik namun masih belum memiliki pemahaman soal penyematan cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News