Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah merampungkan proses renegosiasi kontrak dengan PT Berau Coal.
Pada Jumat (29/9) pagi, pemerintah dan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) telah menggelar penandangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak.
"Seluruh poin telah disepakati, termasuk pembahasan terakhir mengenai peningkatan penerimaan negara sesuai dengan perundangan dan tarif royalti 13,5%," kata Bambang Tjahyono, Direktur Pembinaan dan Perusahaan Batubara Kementeriam ESDM di kantornya, Jumat siang.
Dia mengatakan, Berau merupakan pemegang PKP2B generasi satu dengan ketentuan pajak badan yang telah dituangkan dalam kontrak sebesar 45%, serta tarif royalti mencapai 13,5%. Menurut Bambang, selain akan dikenakan pungutan di atas, Berau bersedia akan dikenakan biaya lain seperti iuran tetap, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Selain mengenai penerimaan negara, dalam MoU amandemen kontrak Berau juga telah sepakat lima poin lain. Yakni, mengurangi luas wilayahnya, meningkatkan penggunaan barang dan jasa lokal, divestasi, perubahan kontrak menjadi izin setelah berakhirnya masa kontrak, serta peningkatan nilai tambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News