kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Resmi Berlaku 1 Februari 2024, Ini Rincian Tarif Listrik PLN


Sabtu, 27 Januari 2024 / 20:54 WIB
Resmi Berlaku 1 Februari 2024, Ini Rincian Tarif Listrik PLN
ILUSTRASI. Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Resmi Berlaku 1 Februari 2024, Ini Rincian Tarif Listrik PLN


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada 1 Februari 2024. 

Perlu diketahui, besaran tarif listrik PLN per 1 Februari 2024 ditetapkan sesuai tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024. 

Tarif listrik PLN pada triwulan I 2024, termasuk per 1 Februari 2024, diputuskan tidak naik atau sama dengan triwulan IV pada Oktober-Desember 2023. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu menyampaikan, kebijakan tersebut berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. 

Baca Juga: Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW Meleset dari Target, Realisasi Baru 58%

Menurut Jisman, penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024, mempertimbangkan faktor daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi agar tetap terkendali. 

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 (termasuk per 1 Februari 2024) diputuskan tetap," kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/12/2023). 

Penentuan tarif listrik PLN 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, penetapan tarif listrik dilakukan per tiga bulan. 

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan tarif listrik, yakni nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan. 

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Diskominfo Kota Bandung Berkolaborasi untuk Keindahan Kota

Merujuk aturan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023. 

Parameter ekonomi makro yang dimaksud mencakup kurs sebesar Rp 15.446,85/dollar AS, ICP sebesar 86,49 per dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 per dollar AS/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, tidak berubahnya tarif listrik diharapkan mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Baca Juga: Proyek Listrik Hijau PLN Terganjal TKDN

"Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal," ujar Darmawan. B



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×