kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Resmi Naik 1 Juli, Tarif Listrik Bagi Rumah Nyaris Mewah dan Mewah Naik 17,64%


Senin, 13 Juni 2022 / 09:04 WIB
Resmi Naik 1 Juli, Tarif Listrik Bagi Rumah Nyaris Mewah dan Mewah Naik 17,64%
ILUSTRASI. Penjualan Rumah Mewah


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mengaktifkan kembali tarif adjustment pada 1 Juli 2022. Dengan adanya kebijakan itu maka akan ada kenaikan tarif listrik para pelanggan dengan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan.

Kenaikan tarif untuk golongan R2 sekitar 17,64% (misalnya rekening bulanan nasabah Rp 632.588 per bulan menjadi Rp 744.146 per bulan atau naik Rp 111.578 per bulan), golongan R3 dengan daya 6.600 VA naik sekitar 17,64%. Kemudian juga ada kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan sekitar 36,6%.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut akan mulai diterapkan 1 Juli 2022. "Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019%," kata dia, dalam konfrensi pers, Senin (13/6).

Ia mengatakan, bahwa pelanggan yang dinaikan merupakan pelanggan dengan ekonomi bagus. "Ini yang naik pelanggan nyaris mewah, jadi saya kira tidak terlalu tedampak banyak," kata dia.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik. Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021, kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun," kata dia.

Darmawan mengatakan, bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis. "Sebagai pondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×