kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi RUU Penyiaran, ATVSI usulkan 7 poin


Kamis, 04 Mei 2017 / 21:46 WIB
Revisi RUU Penyiaran, ATVSI usulkan 7 poin


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Revisi terhadap No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran  saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memandang perlu untuk mengusulkan beberapa isu penting kepada Pemerintah dan DPR.

Saat ini Draft RUU Penyiaran yang beredar adalah versi tanggal 6 Febuari 2017. Pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR RI.

Ishadi, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengatakan, ada tujuh isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran. Usulan ATVSI, pertama, rencana strategis dan blue print digital; kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan asosiasi media penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc.

Ketiga, penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran; keempat, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat; kelima, pembatasan iklan rokok; keenam, siaran lokal; dan terakhir, proses pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia memerlukan perencanaan strategis. Setidaknya mencakup ketersediaan spektrum frekuensi, penggunaan alokasi frekuensi dan wilayah siar, pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital, migrasi digital, potensi perkembangan media penyiaran. Kemudian pembangunan sarana dan prasarana penyiaran, pembangunan sumber daya penyiaran, perkembangan dan keberlangsungan industri penyiaran serta pemenuhan dan pemerataan informasi kepada masyarakat.

"RUU Penyiaran haruslah visioner serta dapat mengantisipasi perkembangan teknologi dan dapat memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik dan berkualitas," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×