kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

RI Kalah Gugatan soal Larangan Ekspor Nikel di WTO, Apa yang Dilakukan Pemerintah?


Selasa, 22 November 2022 / 07:07 WIB
RI Kalah Gugatan soal Larangan Ekspor Nikel di WTO, Apa yang Dilakukan Pemerintah?
ILUSTRASI. Indonesia tak akan mengubah kebijakan dan siap banding setelah kalah gugatan soal larangan ekspor nikel di WTO.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia kalah dalam sengketa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah Indonesia pun siap mengajukan banding pasca dinyatakan melanggar ketentuan dalam putusan panel WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap.

"Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).

Baca Juga: Mimpi Besar Indonesia Jadi Pemimpin Industri Nikel

Arifin menjelaskan, dengan kondisi ini angka upaya hilirisasi mineral perlu untuk ditingkatkan. Salah satunya dengan menggencarkan pembangunan smelter.

Mengutip paparan Menteri ESDM, berdasarkan Final Panel Report per 17 Oktober 2022 ada tiga putusan yan dijatuhkan.

Pertama, memutuskan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Baca Juga: Setoran PNBP dari Hilirisasi Mineral Capai Rp 146,85 Triliun

Kedua, menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Ketiga, Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Dispute Settlement Body (DSB) pada tanggal 20 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×