Reporter: Fitri Nur Arifenie, Azis Husaini | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan clean and clear oleh Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih minim. Hingga 23 Juli 2012, jumlah IUP yang belum mendapatkan status clean and clear mencapai 5.940 izin. Rinciannya, sebanyak 3.988 IUP mineral dan 1.952 IUP batubara.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, mengatakan, saat ini jumlah IUP secara keseluruhan mencapai 10.566 izin, terdiri dari 6.772 IUP mineral dan 3.794 IUP batubara.
Di antara jumlah IUP tersebut, baru sekitar 4.626 IUP yang mendapatkan status clean and clear atau 43,7% dari keseluruhan total jumlah IUP yang ada. Sebagian besar IUP yang telah berstatus clean and clear adalah IUP Mineral, yakni sebanyak 3.988 IUP.
"Soal clean and clear kapan selesai, itu tergantung dari kapan perusahaan tambang memenuhi persyaratan itu. Clean and clear selesai juga tergantung dari kewenangan gubernur dan bupati," ujar Thamrin saat dihubungi KONTAN, Senin (30/7).
Dia mengatakan, tumpang tindih lahan adalah salah satu penyebab paling besar banyak IUP yang belum mendapatkan status clean and clear. Tumpang tindih lahan pertambangan ini juga tak terlepas dari kesalahan pemerintah pusat.
Salah satu contohnya adalah soal batas wilayah yang tidak jelas, terutama pada daerah pemekaran. "Saat ada pemekaran, pusat juga perlu membuat batasan wilayah yang jelas supaya tidak tumpang tindih," kata Thamrin.
Menurutnya, tumpang tindih lahan bisa dikurangi asalkan tata ruang wilayah bisa disinkronisasi dengan usaha pertambangan. "Satu bupati atau satu gubernur rata-rata menerbitkan tiga sampai lima IUP di satu lahan," katanya.
Selain karena tumpang tindih kawasan, ada juga IUP yang tidak clean and clear karena tidak ada laporan eksplorasi. Thamrin mengatakan banyak praktek di lapangan di mana pengusaha tambang tidak melakukan eksplorasi, apalagi eksploitasi. "Bagaimana dia bisa menambang, tapi tidak tahu cadangannya berapa. Jadi ada indikasi dia mengekspor dari penambangan tanpa izin," katanya.
Untuk mengatasi ini, Ditjen Minerba akan terus mengevaluasi IUP-IUP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Status clean and clear adalah salah satu ketentuan untuk mendapatkan izin ekspor bijih mineral sebelum pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri wajib dilakukan pada 2014.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Supriatna Sahala mengungkapkan, dengan adanya proses clean and clear yang dilakukan saat ini akan ada kepastian hukum bagi pemilik IUP sebenarnya, sebab selama ini banyak sekali izin ganda yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha. "Pemda pakai sistem manual untuk perizinan, jadi banyak ganda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News