Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Resistance and Alternatives to Globalization (RAG) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian yang baru tidak akan membangun kemandirian industri nasional.
"Meskipun kelihatannya memuat beberapa hal yang positif bagi pembangunan industri nasional, namun sebenarnya RUU perindustrian bukanlah sebuah kebijakan industrial (industrial policy) yang sangat penting dalam sebuah Undang-undang Perindustrian," kata Direktur RAG Bonnie Setiawan saat dihubungi KONTAN (Rabu, 18/12).
Bonnie melihat RUU ini mengandung semangat rezim rantai pasokan yang sangat berkait erat dengan investasi asing di Indonesia.
"Ini sekurang-kurangnya terlihat pada penjelasan Pasal 30, Ayat (2) yang berbunyi 'yang dimaksud dengan produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara Indonesia, yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri dan atau sebagian impor',” jelasnya.
Dalam kaitan dengan pasal ini, lanjutnya, maka produk hasil perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia baik barang maupun jasa dapat diklaim sebagai produk dalam negeri.
"Sebagaimana diatur dalam ayat 3, maka wajib digunakan oleh lembaga negara, badan usaha, dan masyarakat," ujarnya.
Bonnie menengarai jika RUU ini disahkan, maka kedepannya antara industri dalam negeri dan penanam modal asing tidak akan tampak perbedaannya, sebab, semangat RUU Perindustrian akan sejalan dengan UU Penanaman Modal No.25 tahun 2007 yang menganut azas equal treatment dan non diskriminatif.
"Konsekuensi dari semangat equal treatment dan non diskriminatif adalah tidak adanya lagi perbedaan antara PMA dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), karena keduanya dianggap sebagai bagian dari industri dalam negeri," tandasnya.
Selain itu, RUU Perindustrian yang baru juga akan mengancam sektor industri strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.
"RUU perindustrian ini memberikan kebebasan kepada PMA untuk masuk dan terlibat sebagai pemain didalamnya," pungkas penulis buku "WTO dan Perdagangan Abad 21" ini.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR dan Menteri Perindustrian MS Hidayat pada Rabu kemarin (18/12) menghasilkan kesepakatan bahwa RUU Perindustrian akan ditindaklanjuti di Sidang Paripurna pada hari ini (Kamis, 19/12) guna meminta persetujuan dari seluruh fraksi di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News