kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sah, Irfan Setiaputra resmi jadi Dirut Garuda Indonesia (GIAA)


Rabu, 22 Januari 2020 / 12:27 WIB
Sah, Irfan Setiaputra resmi jadi Dirut Garuda Indonesia (GIAA)
ILUSTRASI. Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya menetapkan pengurus baru. Dalam RUPSLB yang diselenggarakan Rabu (22/1), Irfan Setiaputra didapuk sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Posisi dirut memang sempat lowong setelah Ari Askhara dicopot setelah terkena skandal penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dalam RUPSLB, para pemegang saham juga menyetujui Triawan Munaf sebagai Komisaris Utama Garuda Indonesia. Ia menggantikan Sahala Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat posisi tersebut. 

Berikut adalah susunan komisaris dan direksi Garuda Indonesia:

Komisaris

  1. Komisaris Utama: Triawan Munaf
  2. Wakil Komisaris Utama: Chairal Tanjung
  3. Komisaris Independen: Yenny Wahid
  4. Komisaris Independen: Elisa Lumbantoruan
  5. Komisaris: Peter F Gontha


Direksi

  1. Direktur Utama: Irfan Setiaputra
  2. Wakil Direktur Utama: Dony Oskaria
  3. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fuad Rizal
  4. Direktur Operasi: Tumpal Manumpak Hutapea
  5. Direktur Human Capital: Aryaperwira Adileksana
  6. Direktur Teknik: Rahmat Hanafi
  7. Direktur Layanan, Pengembangan Usaha, dan IT: Ade R. Susardi
  8. Direktur Niaga dan Kargo: M. Rizal Pahlevi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×