kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sah, Menteri ESDM revisi Permen 42/2017


Rabu, 26 Juli 2017 / 15:31 WIB
Sah, Menteri ESDM revisi Permen 42/2017


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang seluruh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) energi dan minerba plus seluruh ketua asosiasi di sektor energi dan migas.

Undangan ini dimaksudkan untuk mendapat masukan dari pelaku usaha dalam merevisi Permen ESDM No 42/2017 soal pengawasan. Aturan ini memang kontroversial karena pergantian direksi atau komisaris perusahaan swasta di sektor energi dan minerba harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Dalam undangan yang diperoleh KONTAN. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menulis dalam rangka meningkatkan saling pemahaman terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemeerintah terkait peraturan Menteri ESDM No 42/2017 maka pelaku usaha diundang datang Pukul 14.00 WIB di Ruang Sarulla Setjen Kementerian ESDM. "Agendanya saran dan mpendapat sebagai bahan revisi Permen ESDM No 42/2017," tulis Teguh, Selasa (25/7).

Adapun yang diundang adalah Direktur Utama Pertamina, Direktur Utama PLN, Direktur Utama PGN, Direktur Utama Timah, Direktur Utama Aneka Tambang Tbk, Direktur Utama PT Bukit Asam

Selain itu asosiasi yang diundang adalah Ketua IPA, Ketua INGTA, Ketua APBI, Ketua IMA, Ketua APLSI, Ketua API, Ketua METI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×