kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Satgas PKH Bidik 4,2 Juta Hektar Lahan Tambang Ilegal, Bakal Dihibahkan ke MIND ID


Kamis, 28 Agustus 2025 / 19:42 WIB
Satgas PKH Bidik 4,2 Juta Hektar Lahan Tambang Ilegal, Bakal Dihibahkan ke MIND ID
ILUSTRASI. Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa (7/5/2024). RANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wpa. Satgas PKH mengumumkan tengah menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan tengah menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).

Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.

Adapun, nantinya, hasil penguasaan kembali itu akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada BUMN holding tambang, Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: Kemenaker Klaim Aturan Pembentukan Satgas PHK Sudah di Tangan Presiden Prabowo

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pendekatan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

"Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara," kata dia dalam keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Kamis (28/08/2025).

Namun, Febrie menambahkan, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha.

"Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas," katanya.

Selain target tambang ilegal, dalam kesempatan yang sama Satgas PKH telah melaporkan capaian dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal.

Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian:

1). 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas.

2). 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
3). 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Baca Juga: Satgas PKH Tertibkan Kawasan TN Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Ha

Selanjutnya: Fase FEED LNG Abadi Blok Masela Dimulai, Investasi Sentuh US$ 20,94 Miliar

Menarik Dibaca: Ini Manfaat Skin Fasting dan Cara Melakukannya dengan Benar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×