kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Sea World: Perbuatan Ancol melanggar hukum


Kamis, 02 Oktober 2014 / 18:52 WIB
Sea World: Perbuatan Ancol melanggar hukum
ILUSTRASI. Jangan Lewatkan! Inilah 6 Manfaat Skincare untuk Kulit Wajah


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT SeaWorld Indonesia nilai langkah tim kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol yang "memblokade" pintu masuk tempat rekreasi bawah air itu sebagai perbuatan melanggar hukum.

Sea World mengimbau, pihak Ancol menghormati putusan hukum yang ada saat ini, untuk tidak menutup kegiatan operasional SeaWorld.

"Perbuatan kuasa hukum Ancol menurut kami suatu pelanggaran," kata President Director PT Sea World Indonesia Yongki E Salim, di Gedung SeaWorld, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10).

Yongki mengatakan, pihaknya juga berkeberatan dengan adanya penempatan satpam dari Ancol untuk menghalangi pengunjung wanaha tersebut masuk.

Namun, Yongki mengatakan dia sudah memerintahkan jajarannya untuk merespons pasif apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Ancol.

"Kami pasif dan menghormati yang terjadi. Apapun yang dilakukan kami tidak akan melawan. Kami tidak terpancing. Kami sudah instruksikan tidak melakukan apapun. Namun, kami mengimbau agar sesuai dengan jalur hukumnya," ujar Yongki.

Kuasa hukum SeaWorld, Peter Kurniawan, menilai, pemagaran tersebut merupakan perbuatan sepihak oleh pihak Ancol. "Menurut hemat kami, perbuatan penutupan ini perbuatan melawan hukum," ujar Peter. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×