Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT SeaWorld Indonesia nilai langkah tim kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol yang "memblokade" pintu masuk tempat rekreasi bawah air itu sebagai perbuatan melanggar hukum.
Sea World mengimbau, pihak Ancol menghormati putusan hukum yang ada saat ini, untuk tidak menutup kegiatan operasional SeaWorld.
"Perbuatan kuasa hukum Ancol menurut kami suatu pelanggaran," kata President Director PT Sea World Indonesia Yongki E Salim, di Gedung SeaWorld, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10).
Yongki mengatakan, pihaknya juga berkeberatan dengan adanya penempatan satpam dari Ancol untuk menghalangi pengunjung wanaha tersebut masuk.
Namun, Yongki mengatakan dia sudah memerintahkan jajarannya untuk merespons pasif apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Ancol.
"Kami pasif dan menghormati yang terjadi. Apapun yang dilakukan kami tidak akan melawan. Kami tidak terpancing. Kami sudah instruksikan tidak melakukan apapun. Namun, kami mengimbau agar sesuai dengan jalur hukumnya," ujar Yongki.
Kuasa hukum SeaWorld, Peter Kurniawan, menilai, pemagaran tersebut merupakan perbuatan sepihak oleh pihak Ancol. "Menurut hemat kami, perbuatan penutupan ini perbuatan melawan hukum," ujar Peter. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News