CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Sebagian istri karyawan BP Migas pasrah


Jumat, 16 November 2012 / 09:03 WIB
Sebagian istri karyawan BP Migas pasrah
ILUSTRASI. Tengok ruang keluarga yang didekorasi dengan gaya Japandi berikut. dok.flickr-smomashup1


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Meski sudah mendapat kepastian, tetapi keluarga mantan karyawan mantan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) pasrah akan nasib mereka.

Hal ini terungkap saat beberapa orang istri mantan karyawan BP Migas ikut dalam sosialisasi peralihan BP Migas ke kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis sore (15/11). "Sebenarnya tak masalah, apapun bisa terjadi. Karena rezeki kan ada yang atur," kata salah satu istri karyawan BP Migas yang enggan menyebutkan namanya ke KONTAN.

Dia bersama dua anaknya sengaja mengantar suami mereka untuk memberikan semangat perpindahan status pekerjaan suami mereka dari karyawan BHMN menjadi karyawan yang mengabdi ke Kementerian ESDM.

Perlu diketahui, BP Migas kini bernaung dibawah istitusi Kementerian ESDM, sesuai dengan keputusan presiden yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Rabu (14/11). Seharis keputusan presiden diteken, Kementerian ESDM langsung melakukan sosialisasi ke karyawan BP Migas yang sebelumnya mempertanyakan status pekerjaan mereka.

Walupun sebagian keluarga karyawan BP Migas pasrah, namun sebagian karyawan bingung dengan keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan pembubaran BP Migas. Mereka mempertanyakan soal legalitas yang selama ini dikeluarkan oleh BP Migas.

"Jika BP Migas inskonstitusional (keputusan MK), konsekuensinya, segala peraturan turunan, produk hukum, dan kontrak yang dibuat BP Migas juga inskonstitusional dong. Artinya batal demi hukum," kata Putut Prabantoro yang dulu menjabat Penasihat Ahli Bidang Komunikasi Kepala BP Migas, Kamis (15/11).

Putut menjelaskan, kontrak tersebut bisa batal demi hukum, jika MK menetapkan institusi BP Migas inskonstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×