kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selain China, Kemenhub pastikan tak tutup penerbangan ke luar negeri


Kamis, 19 Maret 2020 / 21:45 WIB
Selain China, Kemenhub pastikan tak tutup penerbangan ke luar negeri
ILUSTRASI. Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (18/3/2020). Angkasa Pura I menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan stiker panduan jarak untuk m


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada penutupan penerbangan ke negara lain selain China.

"Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke RRT,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3).

Baca Juga: Efek corona, Liga Premier Inggris ditangguhkan hingga 30 April 2020

Novie menyampaikan hal ini mengingat banyak pemberitaan yang beredar karena adanya kebijakan dari Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang sehubungan dengan pandemic Covid-19 yang akan diterapkan mulai besok, 20 Maret 2020.

Dengan kebijakan tamabahan Kemenlu, pemerintah menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) , Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan. 

Setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

 Penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC).

Baca Juga: Virus corona kian meluas, bagaimana efeknya ke emiten tekstil dan garmen?

Namun, para penumpang yang dalam empat belas (14) hari memiliki riwayat mengunjungi negara RRT, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spayol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia.

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Novie yang juga Ketua Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait beserta anggota FAL lainnya untuk memastikan agar kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×